OLEH : ISHANI
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARA
(RPP)
MATA PELAJARAN :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
SMESTER/KELAS : 1/1
SATUAN
PENDIDIKAN : SMA/MA/SMK
MATERI POKOK : Perlindungan dan Hak Asasi
Manusia
A. Kompotensi Inti :
·
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya
·
Menghayati dan mengamalkan perilaku
juju, disiplin, tangung jawab, peduli, (gontoroyong, kerja sama, toleran,
damai), santun,responsit dan proaktif dan menunjukan sikap sebagai dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
·
Memahani, menerapkan, menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual, prosudural, berdasarkan rasa ingin tahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait dengan fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosudural pada kajian yang sepesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk
memecahkan masalah.
·
Mengolah, menalar, dan menyajikan dalam
ranah konkret dan ranah abtrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya disekolah secara mandiri, dan mampu mengunakan metode sesuai
dengan kaidah keilmuan.
B. Kompotensi Dasar :
·
Menghayati nilai-nilai ajaran agama, dan
kepercayaan dalam kehidupan masyarakat menghayati isi makna pasal 28E dan 29
ayat (2) undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Menghayati nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung
dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
berbagai aspek kehidupan idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan serta hukum.
·
Mengamalkan sikap toleransi antar umat
beragama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
·
Mengamalkan perilaku toleransi dan
harmoni keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
indonesia
·
Mengamalkan nilai budaya demokrasi
dengan mengutamakan prinsip musyawarah, mufakat dalam kehidupan sehari-hari
dalam konteks (NKRI)
·
Menganalisis kasus-kasus pelangaran HAM
dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kesatuan Republik
Indonesia.
·
Menyaji kasus-kasus pelangaran HAM dalam
rangka perlindungan dan pemajuan HAM sesuai dengan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Indikator
·
Memahami dan menghayati nilai-nilai
ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat
·
Memahami dan menghayati isi dan makna
isi pasal 28E dan 29 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia
·
Memahami dan menghayati nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
·
Memahami dan mengamalkan nilai-nilai
yang terkandung dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Repunblik Indonesia
Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D.
Alokasi
Waktu : 6 Jam (3 X
Pertemuan).
1. Tujuan Pembelajaran :
·
Siswa dapat menjelaskan pengertian,
macam-macam, dan perkembangan HAM
·
Siswa dapat menyebutkan Istrumen dan
lembaga penegakan HAM Indonesia
·
Siswa dapat menjelaskan pelangaran HAM
di Indonesia
·
Siswa dapat menjelaskan upaya pemajuan,
penghormatan, dan penegakan Ham di Indonesia.
2. Materi Pembelajaran :
Perlindungan
Dan Penegakan HAM
Pertemuan ke (1 sampai dengan 6)
a.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sebagai anugrah tuhan yang maha Esa yang melekat pada diri
manusia sejak dari lahir.
b.
Macam-macam hak asasi manusia antara
lain :
ü Hak
asasi pribadi (Personal Right)
ü Hak
asasi ekonomi atau milik (Properti Right)
ü Hak
asasi politik (Political Right)
ü Hak
asasi sosial dan budaya (Social And
Culture Right)
ü Hak
asasi mendapat pengayoman dan perlakuan dalam keadilan hukum dan pemerintahan
atau hak persamaan hukum (Procedural
Right)
c.
Lembaga Penegakan Ham di Indonesia,
antara lain :
ü Komisi
perlindungan hak asasi manusia (KOMNAS HAM)
ü Pengadilan
HAM
ü Lembaga
bantuan hukum (LBH)
ü Biro
konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
d.
Faktor Yang Mendorong Terjadinya
Pelangaran HAM, antara lain :
ü Masih
belum adanya kesepahaman terhadap konsep HAM antara yang pro dan kontra
ü Masih
adanya pandangan bahwa HAM bersifat Individualistik yang akan mengancam
kepentingan umum
ü Belum
berfungsinya secara maksimal lembaga-lembaga penegakan hukum (Polisi, jaksa dan
pengadilan).
ü Belum
adanya pemahaman yang merata tentang HAM, baik dikalngan sipil maupun militer.
ü Masih
adanya diskriminasi dalam penegakan hukum
ü Tipisnya
rasa tangung jawab
e.
Tantangan dan Hambatan dalam penegakan
HAM di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor kondisi
sosial budaya, komunikasi dan informasi, kebijakan pemerintahan, perangkat
perundangan, aparat dan penindakanya (Law Ofercement)
E. Metode Pembelajaran
Diskusi Kelompok, Tanya
Jawab, inkuiri, dan Penugasan
F. Langkah-Langkah Pembelajaran
1. Pendahuluan
-
Apersepsi : siswa diberikan pemahaman
tentang perlingdungan dan penegakan HAM.
-
Motivasi : akan pentingnya akan
pentingnya menguasai materi ini dengan baik, untuk membantu siswa dalam
memahami perlingdungan dan penegakan HAM
Kegiatan Inti
Exsplorasi.
Dalam
Kegiatan Eksplorasi :
1.
Guru memberikan informasi agar siswa
dapat memahami pengertian hak asasi manusia (HAM)
2.
Guru memberikan informasi agar siswa
dapat memahami tentang penegakan HAM di Indonesia.
3.
Guru memfasilitasi terjadinya interaksi
antar pesertadidik serta antara pesertadidik dengan guru, lingkugan, dan sumber
belajar lainya secara kreatif, mandiri, rasa ingin tahu, dan tangung jawab.
Elaborasi
Dalam
kegiatan Elaborasi :
1.
Dengan berdialok dan berdiskusi siswa
diajak menyebutkan peran serta pemerintahan, dan masyarakat dalam penegakan HAM
2.
Dengan berdialok dan berdiskusi siswa
diminta untuk menjelaskan kasus pelangaran HAM yang terjadi di Indonesia
3.
Dengan metode Inkuiri, melalui contoh
siswa diajak memahami instrumen hukum dan lembaga perlindungan HAM di
Indonesia.
4.
Dengan praktik, siswa dapat dapat
menghormati hak asasi orang lain.
5.
Siswa mengerjakan tugas latihan
soal-soal tentang perlindungan dan penegakan HAM pada buku pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan dan buku petunjuk lainya.
Konfirmasi
Dalam
Kegiatan Konfirmasi :
1.
Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang
belum diketahui siswa
2.
Guru bersama siswa bertanya jawab
meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan.
Penutup :
1.
Dengan bimbingan guru siswa diminta
untuk membuat rangkuman materi
2.
Siswa dan guru melakukan refleksi
3.
Guru memberikan tugas rumah (PR)
4.
Guru merencanakan tindak lanjut dalam
bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konsling dan memberikan
tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik.
5.
Guru menyampaikan rencana pembelajaran
selanjutnya.
G. Alat dan Bahan :
1.
Alat : -
2.
Sumber belajar : buku paket, buku lain
yang relevan, buku PPkn 1A
H. Penilaian :
1.
Teknik/Jenis : Kuis dan tugas individu
2.
Buku Intrumen : pertayaan lisan dan tes tulis
3.
Instrumen/soal :
1. Sebutkan
undang-undang yang menjaminhak-hak kebebasan rakyat yang disahkan pada era
reformasi.?
2. Hak
apa sajakah yang termasuk hak asasi dibidang sosial dan kebudayaan.?
3. Sebutkan
faktor kebijakan pemerintah yang menjadi hambatan penegakan HAM.?
4. Sebutkan
contoh penegakan HAM sebelum kebangkitan Nasional 1908.?
5.
Apakah yang disebut dengan Right Of Legal Equality? Beserta
contohnya.
6. Alasan
apa yang melatarbelakangi terjadinya upaya penegakan dan perlindungan HAM.?
7. Sebutkan
lima hak asasi manusia yang diatur dalam UU No 39 tahun 1999.?
8. Sebutkan
lima instrumen penegakan ham di indonesia.?
9. Sebutkan
dua manfaat UU No 39 Tahun 1999 dalam permasalah hak asasi manusia (HAM).?
10. Apa yang dimaksud dengan Genosida (Genocide).?
Perhitungan nilai akhir dalam skala 0 – 100 adalah sebagai berikut :
Nilai akhir = perolehan skor /skor maksimum (70) x
skor ideal (100)
Mengetahui : Banda
Aceh 20 Desember 2016
Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran
............................................. ..................................
NIP : NIP
:
No comments:
Post a Comment