OLEH
: ISHANI
JUDUL
: DEMOKRASI
PEMBAHASAN : “DEMOKRASI
DALAM BATASAN KAJIAN ONTOLOGI KEILMUAN”
Demokrasi barasal dari bahasa yunani
yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘Demos’ yang berarti rakyat dan ‘Kratos’ yang
berarti pemerintah. Menurut Taopan demokrasi dalam pengetian sempit berarti
pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat, atau pemerintahan oleh mereka yang
diperintah. Sedang dalam pengertian luas demokrasi bertti suatu pemerintahan
yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan
yang diambil oleh mereka yang memberi wewenang, dalam hal ini wakil rakyat.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan
yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan peratara wakilnya (Pemerintah
Rakyat), yang berarti gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama semua warga negara. Dealam dunia
moderen ia gunakan dalam arti “kekuasaan tertinggi dalam urusan politik
dimiliki rakyat”. Demokrasi adalah hak istimewa warga negara. Syarat esensi
dari demokrasi, menurut Mac Iver, ialah kebebasan berpendapat.
Dalam
kamus hukum disebut, demokrasi adalah “pemerintah kerakyatan” (atau) pemerintah
oleh rakyat” menurut Aristoteles, “Democracy
a System of goverment where supreme power is lodged in the people”
Demokrasi
secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan
“kratos/cratein” yang berarti pemerintahan. Khususnya di Athena, kata “demos”
biasanya merujuk pada seluruh rakyat tetapi kadangkala juga berarti orang-orang
pada umumnya atau hanya rakyat miskin, kata demokrasi pada mulanya kadangkala
digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan
orang-orang kebanyakan(Dahl,1998:11-12 dalam Yudi Latif,2011:395).
Mengingat kedaulatan itu melekat pada diri orang untuk mengatur dan
mempertahankan dirinya, serta mengingat rakyat itu bukan pula satu atau dua
orang, tetapi merupakan gabungan atau kumpulan dari orang-orang yang secara
sadar bergabung untuk mengatur diri mereka, maka kedaulatan itu pun kemudian
digabung pula. Kedaulatan rakyat
ini pun bukan untuk melindungi sebagian rakyat dan menindas sebagian yang lain.
Tetapi untuk melindungi keseluruhan rakyat dalam wilayah kedaulatan negara,
sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi.
Dalam menjalankan pemerintahan demokrasi,
masing-masing negara tidaklah sama. Setiap negara mengklaim bahwa sistem
penyelenggaraan pemerintahaan atau sistem politik yang mereka bangun adalah
demokrasi. Indonesia merupakan negara yang mendasarkan kedaulatannya atas dasar
kedaulatan rakyat disamping atas dasar kedaulatan hukum. Hal ini dapat dilihat
pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan, “Kedaulatan
ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat” dan bandingkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah
perubahan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
Demokrasi
adalah suatu kata yang berasal dari bahasa asli Inrigiyyah, yang berarti “hukum rakyat” pada saat ini pemahaman
tentang demokrasi yang dijadikan sebagai aturan-aturan hukum yang real telah
meluas. Demokrasi mempunyai banyak pengertian dimana antara satu dengan lainya
berbeda-beda sesuai dengan perbedaan sudut pandang yang digunakan oleh Abraham
Lincoln (salah satu mantan presiden USA), memandang demokrasi sebagi hukum dari
rakyat (Hukum Rakyat), oleh rakyat untuk rakyat. Pendapat ini dianggab sebagai
yang terbaik dan banyak berkembang dinegara-negara lain.
Demokrasi
sebagai salah satu aliran Filsafat yakni suatu aliran yang meninjau asal usul
kekuasaan politik suatu negara harus didasarkan kepada keinginan umum rakyat.
Rakyat adalah sumber segala kekuasaan, dan keingginannya merupakan dasar
kepemimpinan serta pondasi dalam suatu negara. Dalam hal ini rakyat dapat
digambarkan sebagai suatu aturan hukum yang melahirkan keingginan umum, dan
mengilhami isi paham demokrasi.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara yang memberi pengertian bahwa pada tingkat
terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai
kehidupannya. Termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara. Oleh karena
kebijaksaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi negara demokrasi adalah
negara yang diselengarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika
ditinjau dari sudut organisasi iasuatu pengorganisasian negara yang dilakukan
oleh rakyat sediri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada
ditangan rakyat (Moh. Mahfud MD, 2003 : 19)
(Dalam
kaitan ini Hendry B Mayo, dalam Buku Moh. Mahfud MD, 2003 : 19) memberikan
pengertian sebagai berikut :
“A Democratic political system is one in
which public policies are mode on a majority basis, by representative subjeck
to effective popular control at periodic elections which are conducted on the
principle of political equarity and under conditins of political fredom”
(sistem
politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik diselengarakan dalam suasana terjaminya kebebasan plitik).
Konsep demokrasi semula lahir dari
pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di yunani kuno dan di praktekan
dalam hidup bernegara antara abad ke-4 masehi sampai abad ke-6 masehi. Pada
waktu itu dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang dipraktekan bersifat
lansung (Direct Democracy). Artinya
hak-hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara
lansung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas.
Lahirnya para filosof seperti, Niccolo Machiaveli (1467-1527), Thomas Hobbes (1588-1679), Jhon Locke (1632-1704), Montesquea (1689-1755), Jean Jackues (J.J) Rousseau (1712-1778), dan lain sebagainya yang
mengusung pemikiran demokrasi sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan raja
turut pula memunculkan kembali (reborn) tentang pentingnya penerapan
demokrasi beserta prinsip-prinsipnya dalam berbagai sisi kehidupan, utamanya
kehidupan bernegara.
Menurut
Bembang Purwoko, dalam buku Demokrasi Mencari Bentuk, menyatakan : Demokrasi
yaitu bagaimana memberi kekuasaan untuk memerintah sekaligus menjaga agar
kekuasaan itu tidak disalahgunakan. Salah satu cara pembatasan kekuasaan itu
adalah adanya apa yang dikenal dengan konsep Accountability. Dalam kaitan ini, Accountability adalah pertangung jawaban dari pihak yang diberikan
mandat. Dalam teori politik tradisional, rakyatlah yang memberikekuasaan kepada
pihah lainuntuk memerintah, sehingga pemerintah harus bertanggung jawab kepada
rakyat, “Vox Populi Vox Dei” suara
rakyat adalah suara tuhan.
Demokrasi
merupakan pemusatan kekuasaan ditangan rakyat. Menurut Cholisin demokrasi di
Indonesia memegang prinsip TeoDemokratis dimana segala keputusan dan kebijakkan
diatur sepenuhnya untuk kepentingan rakyat namun tidak melanggar peraturan
Tuhan. Inilah perbedaan mendasar dari demokrasi yang khas di Indonesia
dibandingkan dengan demokrasi di negara lainnya. Prinsip Teo-demokratis
merupakan hasil demokrasi yang mendasarkan Pancasila terutama sila pertama
yakni Ketuhanan yang maha Esa.
Demokrasi
bukan hanya suatu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu
proses yang dilakukan untuk menuju kepada kesejahteraan rakyat dalam negara
tersebut. Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi yang khas dari bangsa
Indonesia sendiri merupakan hasil dari pendiri negara ini yang memiliki
keinginan mulia untuk melepaskan segala kesulitan masyarakat Indonesia. Proses
menuju kesejahteraan tersebutlah yang kadang dalam perjalanannya ada beberapa
negara yang mampu melaksanakannya dengan baik namun tidak jarang juga banyak
negara yang tidak mampu untuk melakukannya.
Dengan
adanya demokrasi ini, maka diharapkan akan terwujud pemerintahan yang kuat
mengingat karena pemerintahan ini diciptakan oleh rakyat itu sendiri.
Pemerintahan yang kuat bukaanlah pemerintahan yang diciptakan daalam bentuk
pemerintahan otoriter yang mampu mengarahkan kehendaknya kepada rakyat, namun
pemerintahan yang kuat yang didukung sepenuhnya oleh rakyat dan tidak
ditumpangi oleh kebutuhan pihak lain.
Menurut
Georg Sorensen (2003:xiii) menyatakan ada beberapa ciri pemerintahan yang kuat
yakni
a. Memiliki
birokrasi yang effisien dan tidak korup.
b. Memiliki
birokrasi yang berkemauan dan mampu memberikan prioritas pada pembangunan
ekonomi.
c. Memiliki
kebijakan yang dirancang dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan.
Menurut
ketiga ciri yang diutarakan Sorensen, Indonesia belum terlihat memiliki
ketiganya. Padahal negara kita merupakan salah satu negara yang menggunakan
sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Demokrasi sendiri bukanlah sesuatu yang
baru bagi Indonesia, demokrasi sudah tumbuh sejak abad ke 14 sampai 16 pada
kekuasaan raja Minangkabau(Yudi Latif,2011:387). Dimana saat itu demokrasi
lebih dikenal dengan kedaulatan rakyat.
Dari macam-macam Pendapat demokrasi diatas maka kita
dapat menemukan bebebrapa ciri-ciri demokrasi yaitu sebagai berikut:
1.
Memiliki jaminan kekuasaan yang disepakati secara
bersama
2.
Memiliki jaminan kemerdekaan bagi setiap warga negara
untuk berkumpul dan beroposisi.
3.
Memiliki jaminan HAM
4.
Memiliki kekuasaan pemerintahan yang dikendalikan oleh
rakyat dengan melalui utusan yang dipilih rakyat.
5.
Memiliki persamaan kedudukan dan perlakuanbagi seluruh
warganegara dalamhukum.
Adapun
prinsip-prinsip demokrasi yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:
a.
Adanya jaminan hak asasi manusia atau HAM
b.
Persamaan didepan hukum
c.
Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah
d.
Ada kebebasan pers.
e.
Kebebasan memberikan pendapat dan berserikat
f.
Pemilu yang jurdil (jujur, adil dan bebas) sesuai
dengan aspirasi rakyat.
g.
Peradilan yang adil dan jujur serta tidak memihak.
·
DEMOKRASI
PANCASILA.
Seiring
dengan perkembangan zaman dan gelombang demokrasi, tuntutan demokrasi dalam
praktik dan sosial pasca orde baru merupakan salah satu agenda bersama gerakan
Reformasi. Berbicara tentang demokrasi, boleh dikatakan indonesia paling ahli.
Tetapi melaksanakan demokrasi sesuai dengan watak indonesia, bisa dibilang
bangsa indonesia paling tidak ahli. Selama alebih setegah abad, bangsa
indonesia telah menerapkan berbagai macam bentuk demokrasi dengan hasil yang
mencemaskan.
Pada
awal kemerdekaan sesunguhnya indonesia telah mulai menata pemerintahan dengan
bentuk demokrasi yang yata. Tetapi tidak diimbangi dengan elemn-elemen
organisasi kenegaraan yang lengkap. Kehidupan demokrasi itu berjalan dengan
pincang.
Amien Rais dalam pengantar buku Demokrasi dan Proses
Politik, seperti dikutip oleh Umaruddin
Masdar menyebutkan ada tiga
asumsi yang membuat demokrasi diterima secara luas di dunia. Pertama, demokrasi tidak
saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan,
tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat
bagi kebanyakan negara. Kedua,
dsemokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar
sejarah yang panjang sampai ke zaman Yunani Kuno, sehingga ia tahan bantingan
zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil. Ketiga, demokrasi
dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi sehingga semua
rakyat dinegara manapun akan memilih demokrasi bila mereka diberi kebebasan
untuk melakukan pilihannya
Istilah
demokrasi pancasila dipergunakan oleh MPR/XXXVII 1968 (Pedoman Pelasanaan
Pancasila). Istilah ini merupakan kependekan dari sila “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan” yakni sila
ke-4 dalam pancasila. Istilah demokrasi pancasila, menurut Hamzairin harus
dipahami secara menyeluruh dengan mengkaitkan dengan keempatsila lainya. Karena
dikhawatirkan akan menimbulkan pemahaman yang salah. Lebih lanjut ia
menjelaskan, bahwa pemakaian istilah demokrasi pancasila untuk sila keempat
dalam pancasila bukan lah yang pertama, karena sebelum itu telah dipergunakan
juga istilah “Demokrasi Terpimpin”
Sesuai dengan azas demokrasi yang
digariskan dalam pola dasar pembangunan nasional, demokrasi yang inggin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang
politik, sosial dan ekonomi serta yang penyelesaian masalah-masalah nasional
berusaha sejauh mungkin menumpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Dalam demokrasi pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat, dimana keluhuran manusia sebagai makhluk tuhan dalam bidang politik,
ekonomi dan sosial budaya dan pertahanan keamanan diakui,ditata, dan dijamin
atas dasar gagasan kenegaraan pancasila.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi
berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotong – royongan yang ditunjukan kepada
rakyat, yang mengandung :
a. Unsur
yang berdasarkan religius dan menolak atheisme
b. Kebenaran,
kecintaan dan berlandaskan budi pekerti yang luhur dan berkepribadian
indonesia.
c. Berkeseimbangan
dalam arti menuju keseimbangan individu dan masyarakat, antara manusia dan
tuhanya, lahir dan batin.
Demokrasi menurut UUD 1945 adalah
demokrasi pancasila. Tiap sila, termasuk sila ketuhanan yang maha esa, menjadi
dasar bagi demokrasi di indonesia. Dalam perwujudan demokrasi, rakyat dan
penguasa terikat oleh nilai-nilai pancasila. Oleh karena negara tidak
memisahkan urusan agama dari negara maka demokrasipun tidak lepas dari
nilai-nilai agama. Hal terakhir ini merupakan konsekuensi imani dan logis dari
kepercayaan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
UUD 1945 bukan negara Theokrasi, tetapi
juga tidak menganut sekulerisme. Peryataan ini dapat diperkuat dengan fakta
berikut. Menurut Muhammad Yamin, secara praktis yang termasuk kedalam lingkaran
istilah agama (yang dimaksud Bab XI UUD 1945) adalah : agama Islam, Agama
Kristen Protestan, Agama Katolik Roma dan Agama Hindu Bali.
Struktur departemen agama, secara
formal, memberi wadah pembinaan keagamaan. Bagi Islam dibentuk direktorat
jenderal pembinaan kelembagaan islam. Bagi agama Nasrani, direktorat jenderal
bimbingan protestan, untuk agama Hindu dan Budha, direktorat bimbingan
masyarakat hindu dan Budha. Dari penafsiran Muhammad Yamin, seorang tokoh
perumus tersebut, secara jelas dapat diketahui adanya urusan agama-agama yang
diatur secara struktural oleh negara (Ahmad Sukardja, 2005 : 110-111).
·
KESIMPULAN
“Berdasarkan
kajian paraahli tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa secara ontologi
keilmuan demokarasi membahas tentang kekuasaan pemerintahan negara. Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara yang memberi pengertian bahwa pada tingkat
terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai
kehidupannya. Termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara. Oleh karena
kebijaksaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di
yunani kuno dan di praktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 masehi
sampai abad ke-6 masehi. Pada waktu itu dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi
yang dipraktekan bersifat lansung (Direct
Democracy). Artinya hak-hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan
politik dijalankan secara lansung oleh seluruh warga negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas.
Dalam menjalankan pemerintahan demokrasi, masing-masing negara tidaklah
sama. Setiap negara mengklaim bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahaan atau
sistem politik yang mereka bangun adalah demokrasi. Indonesia merupakan negara
yang mendasarkan kedaulatannya atas dasar kedaulatan rakyat disamping atas
dasar kedaulatan hukum. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan, “Kedaulatan
ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat” dan bandingkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah
perubahan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
Demokrasi
bukan hanya suatu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu
proses yang dilakukan untuk menuju kepada kesejahteraan rakyat dalam negara
tersebut. Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi yang khas dari bangsa
Indonesia sendiri merupakan hasil dari pendiri negara ini yang memiliki
keinginan mulia untuk melepaskan segala kesulitan masyarakat Indonesia. Proses
menuju kesejahteraan tersebutlah yang kadang dalam perjalanannya ada beberapa
negara yang mampu melaksanakannya dengan baik namun tidak jarang juga banyak
negara yang tidak mampu untuk melakukannya.
Ciri-ciri dari demokrasi itu sendiri yaitu sebagai
berikut:
6.
Memiliki jaminan kekuasaan yang disepakati secara
bersama
7.
Memiliki jaminan kemerdekaan bagi setiap warga negara
untuk berkumpul dan beroposisi.
8.
Memiliki jaminan HAM
9.
Memiliki kekuasaan pemerintahan yang dikendalikan oleh
rakyat dengan melalui utusan yang dipilih rakyat.
10. Memiliki
persamaan kedudukan dan perlakuanbagi seluruh warganegara dalam hukum.
Sedang kan prinsip-prinsip dari demokrasi itu sendiri,
yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:
Adanya jaminan hak asasi manusia atau HAM, Persamaan
didepan hukum, Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah, Ada kebebasan pers, Kebebasan
memberikan pendapat dan berserikat, Pemilu yang jurdil (jujur, adil dan bebas)
sesuai dengan aspirasi rakyat dan Peradilan yang adil dan jujur serta tidak
memihak.
No comments:
Post a Comment