SERTIFIKASI GURU DAN MUTU PENDIDIKAN

OLEH : ISHANI, S.Pd.,M.Pd



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUSPN No.20 tahun 2003) Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan  oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,  dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.  Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Hal perlu  untuk  dikaji  secara  mendalam  untuk  memberikan jaminan bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan. Pertama  dan  sekaligus  yang  utama,  sertifikasi  merupakan  sarana  atau instrumen  untuk  mencapai  suatu  tujuan,  bukan  tujuan  itu  sendiri.  Perlu  ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju  mutu.  Sertikasi  bukan  tujuan  itu  sendiri.  Kesadaran  dan  pemahaman  ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai  mutu.  Usaha guru yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari  telah  belajar  dan  telah  mendapatkan  tambahan  ilmu  dan  ketrampilan  baru. Demikian  pula  kalau  guru  mengikuti  uji  sertifikasi,  tujuan  utama  bukan  untuk mendapatkan  tunjangan  profesi,  melainkan  untuk  dapat  menunjukkan  bahwa  yang bersangkutan  telah  memiliki  kompetensi  sebagaimana  disyaratkan  dalam  standard kemampuan  guru
B.     Permasalahan.

Berdasarkan  latar  belakang   tersebut  maka  permasalahan  dalam  penulisan
makalah ini adalah
1.      Kinerja guru sertifikasi  dinilai belum optimal serta belum memenuhi harapan masyarakat
2.      Mutu pendidikan nasional pun dinilai kurang memuaskan.
3.      Masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai
C.     Tujuan penulisan makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui gambaran umum sertifikasi guru dan mutu pendidikan. 



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sertifikasi Guru.
Menurut Surahmad dalam Marselus. R. Payong, ( 2011;69) mengatakan bahwa sertifikasi merupakan gagasan yang baik ditinjau dari sudut birokrasi, karena sertifikat terkait dengan sistem menegemen kerja, jadi sertifikasi guru merupakan cara untuk memonitor kinerja guru dengan pendekatan- pendekatan birokrasi, dan melalui sertifikasi diakui kewenanganya dalam menjalankan sebuah tugas tertentu. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada sesuatu obyek tertentu baik orang  barang atau organisasi tertentu yang menandakan bahwa obyek tersebut layak menurut kriteria atau standar tertentu..
Sedangkan menurut Undang-Undang Guru dan Dosen   Nomor 14 Tahun 2005 (hal. 3) dijelaskan bahwa Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik  untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga  profesional.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Dalam undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada desember 2005 adalah persoalan sertifikasi guru. Hal itu dapat dimklumi karena selain merupakan penomena baru, istilah tersebut juga menyangkut nasib masa depan guru.
Berbagai interpretasi terkait dengan pemahaman sertifikasi guru bermunculan. Ada yang memahami bahwa guru yang sudah mempunyai jenjang s1 kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi. Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh lewat pendidikan khusus yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh pemerintah.
            Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas dan mantap, berikut ini kutipan beberapa pasal yang tertuang dalam undang-undang repoblik Indonesia no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sebagai berikut.
a.       Pasal 1 butir 11: sertifikasi  adalah   proses   pemberian   sertifikat  pendidik
kepada gurudan dosen
b.      Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
c.       Pasal 11 butir 1: sertifikat pendidik sebagai mana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
d.      Pasal 16: guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun suasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah peroses pemberian sertifikat pendidik kepada guruyang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak
Menurut Oemar Hamalik, (2010;36) berpendapat bahwa Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus dan sebagai suatu profesi maka harus memenuhi kriteria profesional.
Sedangkan menurut Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa guru adalah jabatan profesional yang harus memiliki kompetensi profesional.
Profesional berarti memerlukan keahlian, kemahiran yang  harus memenuhi standar mutu dan norma tertntu. Menurut Mansur Muslich ( 2009;11) berpendapat bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Marselus. R. Payong, ( 2011;11) berpendapat bahwa profesional
adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh sekelompok kecil orang yang terpilih atau tersaring melalui proses pendidikan dan seleksi yang panjang dan ketat. Profesional berarti guru harus memiliki pengetahuan dan pengetahuan serta ketrampilan spesialis dan kompetensi akademik yang memadai dan juga ketaatan terhadap standar – standar tertentu, selain itu guru harus memiliki kemampuan untuk menggunakan otonomi dalam pembuatan keputusan yang terkait dengan pelayanannya kepada para siswa.
Sedangkan menurut H.E. Mulyasa  ( 2013;40) berpendapat bahwa guru profesional adalah guru yang menyadari tugas dan fungsinya  sesuai dengan jabatan yang diembanya, memiliki pemahaman yang tinggi serta mengenal dirinya sebagai pribadi yang tinggi yang dipanggil untuk mengabdikan diri kepada masyarakat melalui pendidikan dan mendampingi peserta didik dalam belajar.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa guru profesionalisme adalah guru yang memiliki pengetahuan dan pelatian spesialis dan kualifikasi akademik yang memadai dan standar –standar tertentu.
Dalam rangka memperoleh profesionalisme guru yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Kompetensi menurut Mansur Muslich ( 2009;12) berpendapat bahwa kompetensi adalah kebulatan penguasaan pengetahuan,ketrampilan dan sikapyang ditampilkan melalui unjuk kerja. Sedangkan menurut Kepmendiknas no. 045/U/ 2002, dalam Mansur Muslich ( 2009;12) menjelaskan bahwa kompetensi sebagai perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Sedangkan meurut Marselus. R. Payong, ( 2011;16) berpendapat bahwa kemampuan bagi seorang guru menjadi satu syarat untuk menunjukkan bahwa pekerjaan profesional itu memiliki basis keilmuan dan teori tertentu dan kualifikasi akademiknya diperoleh melalui proses pendidikan dan persiapan yang cukup lama yang dilakukan melaui seleksi secara terus menerus. Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seorang guru
sebagai   dasar   standar  kualifikasi  akademik  dalam  rangka  melakukan pekerjaan
sebagai profesinya.
            Berdasarkan Permendiknas No. 16 tahun 2007 hal, 5 dijelaskan bahwa Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat  kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan  profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Dari empat kompetensi tersebut komponen – komponennya dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Kompetensi Pedagogi
Kompetensi Pedagogi merupakan kompetensi yang melekat pada seorang pendidik karena pedagogi berarti membimbing anak, ketika peran pendidik dari orang tua digantikan dengan seorang guru di sekolah maka tuntutan kemampuan pedagogi beralih kepada guru karena guru tidak hanya mengajar yang mentransfer ilmu pengetahuan dan ketrampilan kepada peserta didik tetapi juga pendidik dan pembimbing, sedangkan komponen kompetensi inti pedagogi iniberdasarkan  Permendiknas No. 16 tahun 2007 hal, 5 antara lain ;
a.       Menguasai karakteristik peserta  didik dari aspek fisik, moral, sosial,  kultural, emosional, dan intelektual
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mengembangkan kurikulum yang  terkait dengan bidang  pengembangan yang diampu.
d.      Menyelenggarakan kegiatan  pengembangan yang mendidik
e.       Memanfaatkan teknologi informasi  dan komunikasi untuk kepentingan  penyelenggaraan kegiatan npengembangan yang mendidik
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai  potensi yang dimiliki.
g.      Berkomunikasi secara efektif,  empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.      Menyelenggarakan penilaian dan  evaluasi proses dan hasil belajar
i.        Memanfaatkan hasil penilaian dan  evaluasi untuk kepentingan  pembelajaran
j.        Melakukan tindakan reflektif untuk  peningkatan kualitas pembelajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian
Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup 5 kompetensi utama yaitu;
a.       Bertindak sesuai dengan norma  agama, hukum, sosial, dan  kebudayaan nasional Indonesia
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi  yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi  yang mantap, stabil, dewasa, arif,  dan berwibawa.
d.      Menunjukkan etos kerja,  tanggungjawab yang tinggi, rasa  bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi  guru.
3.      Kompetensi Sosial
Guru profesional harus memiliki kompetensi sosial kompetensi ini dapat dilihat dalam kemampuannya untuk berinteraksi dan berhubungan dengan orang lain secara efektif. Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup 4 kompetensi utama yaitu:
a.       Bersikap inklusif, bertindak objektif,  serta tidak diskriminatif karena  pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif,  empatik, dan santun dengan  sesama pendidik, tenaga  kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di  seluruh wilayah Republik Indonesia  yang memiliki keragaman sosial  budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas  profesi sendiri dan profesi lain  secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar  Nasional Pendidikan terkait penguasaan terhadap struktur keilmuan dari mata pelajaran yang diasuh secara luas dan mendalam sehingga dapat membantu guru membimbing siswauntuk menguasai pengetahuan dan kemampuan secara optimal. Secara lebih luas dalam Permendiknas No. 16 tahun
2007 tentang Standar  Nasional Pendidikan standar kompetensi dijabarkan sebagai berikut:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep,  dan pola pikir keilmuan yang  mendukung mata pelajaran yang diampu
b.      Menguasai standar kompetensi dan  kompetensi dasar mata  pelajaran/bidang pengembangan  yang diampu.
c.       Mengembangkan materi  pembelajaran yang diampu secara kreatif
d.      Mengembangkan keprofesionalan  secaran berkelanjutan dengan  melakukan tindakan reflektif.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi  dan komunikasi untuk  berkomunikasi dan  mengembangkan diri
Menurut  Mansur Muslich ( 2009;7) berpendapat bahwa  dikalangan pendidikan guru ‘sosok utuh’ kompetensi professional guru terdiri atas kemampuan:
1)   Mengenal secara mendalam pesetra didik yang hendak dilayani.
2)   Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajaran, baik dari segi
-          Substansi dan metodologi bidang ilmu,maupun
-          Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum
3)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, mencangkup
-          Perancangan program pembelajaran berdasarkan serangkaian keputusan situasional.
-          Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian sambil jalan berdasarkan on going trastransactional decisions berhubungan dengan adjus tments dan reaksi unik dari peserta didik terhadap tindakan guru.
-          Mengakses proses dan hasil pembelajaran
-          Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan
4)      Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan.
Kompetensi akademik dan kompetensi professional seorang guru merupakan
dua aspek yang terintegrasi, ibarat dua sisi pada sekeping mata uang sehingga  pembentukannya tidak dapat dipisahkan, sebagaimana tersurat dalam undang-undang no 14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 dan 2, serta peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 pasal 29 sehubungan dengan itu ke empat kompetensi yang telah diuraikan diatas yaitu.
1)      Kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani
2)      Penguasaan bidang ilmu sumber bahan ajaran lima bidang studi,baik dari segi disciplinary content knowledge maupun pedagogical content knowledge
3)      Kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan merupakan kompetensi akademik dari seorang guru
Oleh karena itu, rujukan dasar yang di gunakan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru adalah sosok utuh kompetensi professional guru tersebut.

B.     Guru Faktor Penentu Mutu Pendidikan
Abdul Hadis, dkk. ( 2012  ) berpendapat bahwa  Guru sebagai komponen mikro penentu dominan mutu pendidikan haruslah bermutu dan berkinerja baik dalam era globalisasi dengan berusaha menguasai berbagai teknologi informasi dan komunikasi, karena salah satu aspek yang mengalami perubahan dahsyat dalam era globalisasi adalah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta transportasi yang membuat dunia ini terasa semakin sempit. Guru sebagai komponen mikro penentu mutu pendidikan dalam system pendidikan nasional memiliki peranan yang sangat strategis dalam proses pembelajaran secara khusus dan dalam proses pendidikan secara umum.
Guru sebagai pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi para pendidik di jenjang pendidikan tinggi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Bab XI pasal 39 tentang system pendidikan nasional). oleh karena itu para guru wajib mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, karena pendidikan di masa yang akan datang menurut keterampilan profesi pendidikan yang bermutu (Megarry dan Dean,1999:12-14) guru sebagai tenaga professional harus memenuhi beberapa kiteria, yaitu :
1)      Mempunyai komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya
2)      Menguasai mata pelajaran yang di ajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa
3)      Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi
4)      Mampu berpikir sistematis tentang apayang di lakukannya dan belajar dari lingkungan profesinya, jika guru dapat memenuhi beberapa kriteria tersebut di atas, maka guru akan menunjukan kinerja yang baik.
Selain guru guru harus memenuhi beberapa kriteria tersebut di atas, guru juga harus berkualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar (UUSPN.No 20 2003 pasal 42 dan PPRINo.19 tahun 2005 bab IV pasal 28). Program sertifikasi guru akan menjadi kontrol yang mendorong para penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya dan memberikan layanan maksimal kepada semua pihak yang berkepentingan atau para stakeholder (Lengkanawati, 2006:10) sertifikasi dalam sistem pendidikan guru ialah keseluruhan proses pendidikan guru yang mencakup program D2,S1 dan pendidikan profesi (Gaffar, 2005:6)
Karena  pekerjaan guru menrupakan pekerjaan profesional maka akan membawa konsekwensi logis terhadap tanggung jawab untuk mengembangkan dan mempertahankan profesi tersebut. Menurut H.E. Mulyasa  ( 2013;10) beerpendapat bahwa tanggungjawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya merupakan tuntutan dan panggilan untuk mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggungjawab profesinya, guru harus sadar bahwa tugas dan tanggungjawabnya tidak diwakilkan oleh orang lain. walaupun pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional tetapi dalam prakteknya masih belum menunjukkan profesionalitas, hal ini dijelaskan H.E. Mulyasa  ( 2013;10) bahwa pekerjaan guru belum menunjukkan pekerjaan profesional karena dalam prakteknya masih banyak
pelanggaran pelanggaran, misalnya;
1.      Pelanggaran terhadap kode etik profesinya, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam monitoring dan evaluasi pekerja guru, termasuk sertifikasi guru yang sedang dilakukan.
2.      Tidak semua guru mencintai, menjaga,menghargai,dan meningkatkan tugas tanggungjawab profesinya.
3.      Ada juga guru yang tidak berlatar belakang pendidikan.
4.      Masih ada guru mengajar yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
5.      Tidak sedikit guru yang menjadikan profesi sebagai batu loncatan atau hanya menjadikan pekerjaan tersebut  jalan untuk menjadi pegawai negeri
Sebagian guru belum memiliki pendidikan minimal yang dipersyaratkan serta penyebaranya tidak merata, hal ini dijelaskan H.E. Mulyasa  ( 2013;16) berpendapat bahwa disamping tidak seimbang penyebaranya antar sekolah dan antar daerah, di segi keadilan kesejahteraan guru masih banyak kesenjangan, dari segi menegemen sumber daya manusia sejalan dengan otonomi daerah, pengelolaan guru masih dilakukan secara birokrasi administrasi kurang berlandaskan paradigma pendidikan.
Dari hasil uji kompetensi online tidak sedikit guru yang gatek dengan kondisi yang demikian hal yang mustahil dapat mencerdaskan peserta didik kalau guru sendiri buta informasi dan teknologi,hasil UKG dengan rata – rata 4,2 dapat mengantarkan peserta didik  untuk mencapai nilai ujian nasional 5,5.
Berdasarkan hasil itu maka jelas pemerintah telah berusaha melakukan sertifikasi guru walaupun hasilnya belum bermutu, menurut H.E. Mulyasa  ( 2013;37) menjelaskan bahwa kita menyadari bahwa sertifikasi dan uji kompetensi guru belum bermutu, tetapi paling tidak sudah ada upaya dan kepedulian pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikanmelalui peningkatan mutu guru.
Merosotnya mutu pendidikan di Indonesia secara umum dan mutu pendidikan tinggi secara spesipic di lihat dari perspektif makro dapat di sebabkan oleh buruknya system pendidikan nasional (PERC, 2000) dan rendahnya sumber daya manusia (SDM), rendahnya sumber daya manusia Indonesia berdasarkan hasil survey UNDP tersebut adalah akibat rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenis dan jenjang pendidikan, karena itu salah satu kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional ialah peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Selain itu, perluasan dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas juga menjadi kebijakan pembangunan pendidikan nasional (UUSPN)No. 20 Tahun 2003)
Peningkatan mutu guru menunntut semua pihak yang terkait dengan pendidikan untuk melakukan evaluasi dan mengubah pola pikir yang sesuai dengan paradikma pendidikan sehingga mutu pendidikan bukan hanya bersifat intelektualitas untuk masyarakat  kelas atas tetapi pendidikan juga harus mampu memberdayakan seluruh aspek kepribadian peserta didik secara utuh dan optimal. Sehingga keberadaan guru yang profesional yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas.
C.     Tujuan dan Manfaat Sertifikasi guru
Undang – Undang Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005 pasal  menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan dari mutu guru danpeningkatan kesejahteraan, oleh karena itu lewat sertifikasi diharapkan guru menjadi pendidik profesional. Menurut Masnur Muslich, ( 2009;8 ) berpendapat bahwa peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan, rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus,apabila kinerjanya bagus maka KBMnya juga bagus, KBM yang bagus diharapkan menghasilkan pendidikan yang bermutu..
Undang-undang guru dan dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan dari mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, melalui sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang professional, yaitu yang berpendidikan minimal s1 atau D4 dan berkopetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kopetensi atas profesinya itu, ia berhak mendapatkan imbalan berupa tunjanga profesi.
Menurut Marselus. R. Payong, ( 2011;76) berpendapat bahwa ada beberapa tujuan sertifikasi guru antara lain:
1.      Sertifikasi   dilakukan   untuk   menentukan   kelayakan   guru   dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan.
2.      Sertifikasi juga dilakukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikann.
3.      Sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan martabat guru.
4.      Sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Sedangkan manfaat sertifikasi guru antara lain;
1)      Melindungi profesi guru dari praktek- praktek yang tidak kompetenyang dapat merusak citra guru.
2)      Melindungi masyarakat dari praktek- praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
3)      Meningkatkan kesejahteraan guru.
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pemegang peranan penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  dengan guru yang bersetifikat pendidik melalui program sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.



BAB.III
KESIMPULAN
Untuk melakukan penjaminan pelaksanaan sertifikasi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka perlu dilakukan pembinaan guru secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena  prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih di kandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru. 
Pembinaan  profesi  guru  secara  terus  menerus  (continuous  profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG)  untuk  tingkat  SD  dan  musyawarah  guru  mata  pelajaran  (MGMP)  untuk tingkat  sekolah  menengah.  Aktifitas  guru  di  KKG/MGMP  tidak  saja  untuk menyelesaikan  persoalan  pengajaran  yang  dialami  guru  dan  berbagi  pengalaman mengajar antar  guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
Guru  yang  telah  memperoleh  sertifikat harus ada pemberian  tugas  yang  sesuai  dengan  kompetensi  guru  maupun adanya  dorongan  dari  fihak  manajemen  sekolah  yang  mampu  menumbuhkan motivasi  kerja  bagi  para  guru.  Meningkatnya  kompetensi  guru  yang  didukung adanya  motivasi  kerja  yang  tinggi  akan  dapat  meningkatkan  kinerja  guru. Meningkatnya  kinerja  guru  akan  meningkatkan  kualitas  pembelajaran,  yang  pada akhirnya  akan  meningkatkan  mutu  pendidikan  secara  keseluruhan,  karena  ujung tombak  dari  kegiatan  pendidikan  adalah  pada  kegiatan  pembelajaran  yang dirancang dan dilaksanakan oleh guru.
Pelaksanaan sertifikasi guru sebagai bentuk upaya ideal tentunya akan menghadapi berbagai kendala. Di samping persoalan biaya, berbagai tantangan dan tuntutan juga akan muncul. Dalam hal ini pemerintah perlu membangun jejaring untuk menjamin apakah sertifikasi akan berhasil meningkatkan mutu kompetensi guru.  Oleh sebab itu,  pembinaan  dan  pemberdayaan  guru  pasca sertifikasi  secara berkesinambungan pada gilirannya akan menjadi bagian terepenting untuk menjamin pelaksanaan sertifikasi yang tepat sasaran.  Sekaligus berperan sebagai perwujudan syarat mutlak menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang bermutu melalui guru-guru yang berkualitas. 
Pembinaan dan pemberdayaan yang kurang tepat tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan kegiatan sertifikasi sekedar kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai tujuan, sementara tujuan akhir dari kegiatan sertifikasi untuk meningkatkan mutu pendidikan menjadi kurang mendapat perhatian dari para guru.


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hadis, dkk. (2012 ). Manajemen Mutu Pendidikan. Bandung:Alfabeta
H.E. Mulyana, (2013) uji kompetensi dan penilaian kinerja guru.Bandung:  PT.Remaja Rosdakarya.
Masnur Muslich,( 2009). Sertifikasi guru menuju profesionalisme pendidik.Jakarta:            Bumi Aksara.
Marselius R. Payong, ( 2011) sertifikasi profesi guru Ruteng Plores.
Oemar Hamalik, (2007).pendidikan guru berdasarkan pendekatan kompetensi.       Jakarta:PT. Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun 2005 Tentang  Guru dan   Dosen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang  Sistem         Pendidikan Nasional

Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia  Nomor 8 Tahun 2009           Tentang  Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia  Nomor 16 Tahun 2007          Tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru



















Previous
Next Post »