OLEH : ISHANI, S.Pd.,M.Pd
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UUSPN No.20
tahun 2003) Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen.Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Hal
perlu untuk dikaji secara mendalam untuk
memberikan jaminan bahwa sertifikasi guru akan meningkatkan mutu pendidikan.
Pertama dan sekaligus yang utama,
sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk
mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.
Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi
adalah sarana untuk menuju mutu. Sertikasi bukan
tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman
ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah
untuk mencapai mutu. Usaha guru yang harus dicapai dengan segala
cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari
telah belajar dan telah mendapatkan
tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian
pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi,
tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan
profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan
bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru
B.
Permasalahan.
Berdasarkan latar belakang
tersebut maka permasalahan
dalam penulisan
makalah ini adalah
1. Kinerja
guru sertifikasi dinilai belum optimal
serta belum memenuhi harapan masyarakat
2. Mutu
pendidikan nasional pun dinilai kurang memuaskan.
3. Masalah
mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai
C. Tujuan
penulisan makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1. Untuk
mengetahui gambaran umum sertifikasi guru dan mutu pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sertifikasi Guru.
Menurut Surahmad
dalam Marselus. R. Payong, ( 2011;69) mengatakan bahwa sertifikasi merupakan
gagasan yang baik ditinjau dari sudut birokrasi, karena sertifikat terkait
dengan sistem menegemen kerja, jadi sertifikasi guru merupakan cara untuk memonitor
kinerja guru dengan pendekatan- pendekatan birokrasi, dan melalui sertifikasi
diakui kewenanganya dalam menjalankan sebuah tugas tertentu. Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat kepada sesuatu obyek tertentu baik orang barang atau organisasi tertentu yang
menandakan bahwa obyek tersebut layak menurut kriteria atau standar tertentu..
Sedangkan menurut Undang-Undang Guru
dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 (hal. 3)
dijelaskan bahwa Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi
standar profesional guru. Dalam undang-undang no 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen pada desember 2005 adalah persoalan sertifikasi
guru. Hal itu dapat dimklumi karena selain merupakan penomena baru, istilah
tersebut juga menyangkut nasib masa depan guru.
Berbagai interpretasi terkait dengan pemahaman
sertifikasi guru bermunculan. Ada yang memahami bahwa guru yang sudah mempunyai
jenjang s1 kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi. Ada juga yang
memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh lewat pendidikan khusus yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh
pemerintah.
Agar pemahaman tentang sertifikasi
lebih jelas dan mantap, berikut ini kutipan beberapa pasal yang tertuang dalam
undang-undang repoblik Indonesia no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
sebagai berikut.
a. Pasal
1 butir 11: sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat pendidik
kepada
gurudan dosen
b. Pasal
8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan Nasional.
c. Pasal
11 butir 1: sertifikat pendidik sebagai mana dalam pasal 8 diberikan kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan.
d. Pasal
16: guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar
satu kali gaji, guru negeri maupun suasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan
tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah peroses pemberian sertifikat
pendidik kepada guruyang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki
kualifikasi akademik,kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan yang layak
Menurut Oemar
Hamalik, (2010;36) berpendapat bahwa Guru adalah jabatan profesional yang
memerlukan berbagai keahlian khusus dan sebagai suatu profesi maka harus
memenuhi kriteria profesional.
Sedangkan menurut Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen
pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional yang tugas
utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa guru adalah jabatan profesional yang harus memiliki
kompetensi profesional.
Profesional
berarti memerlukan keahlian, kemahiran yang harus memenuhi standar mutu dan norma tertntu.
Menurut Mansur Muslich ( 2009;11) berpendapat bahwa profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Marselus.
R. Payong, ( 2011;11) berpendapat bahwa profesional
adalah pekerjaan yang hanya dilakukan
oleh sekelompok kecil orang yang terpilih atau tersaring melalui proses
pendidikan dan seleksi yang panjang dan ketat. Profesional berarti guru harus
memiliki pengetahuan dan pengetahuan serta ketrampilan spesialis dan kompetensi
akademik yang memadai dan juga ketaatan terhadap standar – standar tertentu,
selain itu guru harus memiliki kemampuan untuk menggunakan otonomi dalam
pembuatan keputusan yang terkait dengan pelayanannya kepada para siswa.
Sedangkan
menurut H.E. Mulyasa ( 2013;40)
berpendapat bahwa guru profesional adalah guru yang menyadari tugas dan
fungsinya sesuai dengan jabatan yang
diembanya, memiliki pemahaman yang tinggi serta mengenal dirinya sebagai
pribadi yang tinggi yang dipanggil untuk mengabdikan diri kepada masyarakat
melalui pendidikan dan mendampingi peserta didik dalam belajar.
Berdasarkan
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa guru profesionalisme adalah guru yang
memiliki pengetahuan dan pelatian spesialis dan kualifikasi akademik yang memadai
dan standar –standar tertentu.
Dalam rangka
memperoleh profesionalisme guru yang diujikan dalam sertifikasi adalah
kompetensi guru. Kompetensi menurut Mansur Muslich ( 2009;12) berpendapat bahwa
kompetensi adalah kebulatan penguasaan pengetahuan,ketrampilan dan sikapyang
ditampilkan melalui unjuk kerja. Sedangkan menurut Kepmendiknas no. 045/U/
2002, dalam Mansur Muslich ( 2009;12) menjelaskan bahwa kompetensi sebagai
perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab, dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Sedangkan meurut
Marselus. R. Payong, ( 2011;16) berpendapat bahwa kemampuan bagi seorang guru
menjadi satu syarat untuk menunjukkan bahwa pekerjaan profesional itu memiliki
basis keilmuan dan teori tertentu dan kualifikasi akademiknya diperoleh melalui
proses pendidikan dan persiapan yang cukup lama yang dilakukan melaui seleksi
secara terus menerus. Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi
adalah kemampuan yang dimiliki seorang guru
sebagai dasar standar kualifikasi akademik dalam rangka
melakukan pekerjaan
sebagai profesinya.
Berdasarkan Permendiknas No. 16
tahun 2007 hal, 5 dijelaskan bahwa Standar kompetensi guru ini
dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Dari empat kompetensi tersebut
komponen – komponennya dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Kompetensi Pedagogi
Kompetensi
Pedagogi merupakan kompetensi yang melekat pada seorang pendidik karena
pedagogi berarti membimbing anak, ketika peran pendidik dari orang tua
digantikan dengan seorang guru di sekolah maka tuntutan kemampuan pedagogi
beralih kepada guru karena guru tidak hanya mengajar yang mentransfer ilmu
pengetahuan dan ketrampilan kepada peserta didik tetapi juga pendidik dan
pembimbing, sedangkan komponen kompetensi inti pedagogi iniberdasarkan Permendiknas No. 16
tahun 2007 hal, 5 antara lain ;
a.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
b.
Menguasai teori belajar dan prinsip- prinsip
pembelajaran yang mendidik.
c.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan npengembangan yang
mendidik
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki.
g.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi
Kepribadian
Menurut
Permendiknas No. 16 tahun 2007 kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup
5 kompetensi utama yaitu;
a.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
b.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.
Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi
Sosial
Guru profesional harus
memiliki kompetensi sosial kompetensi ini dapat dilihat dalam kemampuannya
untuk berinteraksi dan berhubungan dengan orang lain secara efektif. Menurut
Permendiknas No. 16 tahun 2007 kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup
4 kompetensi utama yaitu:
a.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang
Standar Nasional Pendidikan terkait
penguasaan terhadap struktur keilmuan dari mata pelajaran yang diasuh secara
luas dan mendalam sehingga dapat membantu guru membimbing siswauntuk menguasai
pengetahuan dan kemampuan secara optimal. Secara lebih luas dalam Permendiknas
No. 16 tahun
2007 tentang Standar Nasional Pendidikan standar kompetensi
dijabarkan sebagai berikut:
a. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu
b. Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif
d. Mengembangkan
keprofesionalan secaran berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi
untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Menurut Mansur Muslich ( 2009;7) berpendapat
bahwa dikalangan pendidikan guru ‘sosok
utuh’ kompetensi professional guru terdiri atas kemampuan:
1)
Mengenal secara mendalam pesetra didik
yang hendak dilayani.
2)
Menguasai bidang ilmu sumber bahan
ajaran, baik dari segi
-
Substansi dan metodologi bidang
ilmu,maupun
-
Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan
ajar dalam kurikulum
3) Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik, mencangkup
-
Perancangan program pembelajaran
berdasarkan serangkaian keputusan situasional.
-
Implementasi program pembelajaran
termasuk penyesuaian sambil jalan berdasarkan on going trastransactional
decisions berhubungan dengan adjus tments dan reaksi unik dari peserta didik
terhadap tindakan guru.
-
Mengakses proses dan hasil pembelajaran
-
Menggunakan hasil asesmen terhadap
proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara
berkelanjutan
4) Mengembangkan
kemampuan professional secara berkelanjutan.
Kompetensi
akademik dan kompetensi professional seorang guru merupakan
dua
aspek yang terintegrasi, ibarat dua sisi pada sekeping mata uang sehingga pembentukannya tidak dapat dipisahkan,
sebagaimana tersurat dalam undang-undang no 14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 dan 2,
serta peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 pasal 29 sehubungan dengan itu ke
empat kompetensi yang telah diuraikan diatas yaitu.
1) Kemampuan
mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani
2) Penguasaan
bidang ilmu sumber bahan ajaran lima bidang studi,baik dari segi disciplinary
content knowledge maupun pedagogical content knowledge
3) Kemampuan
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
Mengembangkan kemampuan
professional secara berkelanjutan merupakan kompetensi akademik dari seorang
guru
Oleh karena itu,
rujukan dasar yang di gunakan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru adalah
sosok utuh kompetensi professional guru tersebut.
B.
Guru
Faktor Penentu Mutu Pendidikan
Abdul
Hadis, dkk. ( 2012 ) berpendapat
bahwa Guru sebagai komponen mikro
penentu dominan mutu pendidikan haruslah bermutu dan berkinerja baik dalam era
globalisasi dengan berusaha menguasai berbagai teknologi informasi dan
komunikasi, karena salah satu aspek yang mengalami perubahan dahsyat dalam era
globalisasi adalah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta
transportasi yang membuat dunia ini terasa semakin sempit. Guru sebagai
komponen mikro penentu mutu pendidikan dalam system pendidikan nasional
memiliki peranan yang sangat strategis dalam proses pembelajaran secara khusus
dan dalam proses pendidikan secara umum.
Guru
sebagai pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,melakukan
bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi para pendidik di jenjang pendidikan tinggi
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Bab XI pasal 39 tentang
system pendidikan nasional). oleh karena itu para guru wajib mengembangkan
kemampuan profesionalnya agar dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan
tugas, karena pendidikan di masa yang akan datang menurut keterampilan profesi
pendidikan yang bermutu (Megarry dan Dean,1999:12-14) guru sebagai tenaga
professional harus memenuhi beberapa kiteria, yaitu :
1) Mempunyai
komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya
2) Menguasai
mata pelajaran yang di ajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa
3) Bertanggung
jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi
4) Mampu
berpikir sistematis tentang apayang di lakukannya dan belajar dari lingkungan
profesinya, jika guru dapat memenuhi beberapa kriteria tersebut di atas, maka
guru akan menunjukan kinerja yang baik.
Selain
guru guru harus memenuhi beberapa kriteria tersebut di atas, guru juga harus
berkualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar (UUSPN.No 20 2003 pasal 42 dan PPRINo.19 tahun 2005 bab IV
pasal 28). Program sertifikasi guru akan menjadi kontrol yang mendorong para
penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya dan memberikan
layanan maksimal kepada semua pihak yang berkepentingan atau para stakeholder
(Lengkanawati, 2006:10) sertifikasi dalam sistem pendidikan guru ialah
keseluruhan proses pendidikan guru yang mencakup program D2,S1 dan pendidikan
profesi (Gaffar, 2005:6)
Karena pekerjaan guru menrupakan pekerjaan
profesional maka akan membawa konsekwensi logis terhadap tanggung jawab untuk
mengembangkan dan mempertahankan profesi tersebut. Menurut H.E.
Mulyasa ( 2013;10) beerpendapat bahwa
tanggungjawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya merupakan tuntutan dan
panggilan untuk mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan
tanggungjawab profesinya, guru harus sadar bahwa tugas dan tanggungjawabnya
tidak diwakilkan oleh orang lain. walaupun pekerjaan guru adalah pekerjaan
profesional tetapi dalam prakteknya masih belum menunjukkan profesionalitas,
hal ini dijelaskan H.E. Mulyasa (
2013;10) bahwa pekerjaan guru belum menunjukkan pekerjaan profesional karena
dalam prakteknya masih banyak
pelanggaran pelanggaran, misalnya;
1. Pelanggaran
terhadap kode etik profesinya, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun
dalam monitoring dan evaluasi pekerja guru, termasuk sertifikasi guru yang
sedang dilakukan.
2. Tidak
semua guru mencintai, menjaga,menghargai,dan meningkatkan tugas tanggungjawab
profesinya.
3. Ada
juga guru yang tidak berlatar belakang pendidikan.
4. Masih
ada guru mengajar yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
5. Tidak
sedikit guru yang menjadikan profesi sebagai batu loncatan atau hanya
menjadikan pekerjaan tersebut jalan
untuk menjadi pegawai negeri
Sebagian guru belum
memiliki pendidikan minimal yang dipersyaratkan serta penyebaranya tidak
merata, hal ini dijelaskan H.E. Mulyasa
( 2013;16) berpendapat bahwa disamping tidak seimbang penyebaranya antar
sekolah dan antar daerah, di segi keadilan kesejahteraan guru masih banyak
kesenjangan, dari segi menegemen sumber daya manusia sejalan dengan otonomi
daerah, pengelolaan guru masih dilakukan secara birokrasi administrasi kurang
berlandaskan paradigma pendidikan.
Dari hasil uji
kompetensi online tidak sedikit guru yang gatek dengan kondisi yang demikian
hal yang mustahil dapat mencerdaskan peserta didik kalau guru sendiri buta
informasi dan teknologi,hasil UKG dengan rata – rata 4,2 dapat mengantarkan
peserta didik untuk mencapai nilai ujian
nasional 5,5.
Berdasarkan hasil itu
maka jelas pemerintah telah berusaha melakukan sertifikasi guru walaupun
hasilnya belum bermutu, menurut H.E. Mulyasa
( 2013;37) menjelaskan bahwa kita menyadari bahwa sertifikasi dan uji
kompetensi guru belum bermutu, tetapi paling tidak sudah ada upaya dan
kepedulian pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikanmelalui peningkatan
mutu guru.
Merosotnya mutu pendidikan di Indonesia
secara umum dan mutu pendidikan tinggi secara spesipic di lihat dari perspektif
makro dapat di sebabkan oleh buruknya system pendidikan nasional (PERC, 2000)
dan rendahnya sumber daya manusia (SDM), rendahnya sumber daya manusia
Indonesia berdasarkan hasil survey UNDP tersebut adalah akibat rendahnya mutu
pendidikan di berbagai jenis dan jenjang pendidikan, karena itu salah satu
kebijakan pokok pembangunan pendidikan nasional ialah peningkatan mutu dan
relevansi pendidikan. Selain itu, perluasan dan pemerataan pendidikan serta
akuntabilitas juga menjadi kebijakan pembangunan pendidikan nasional (UUSPN)No.
20 Tahun 2003)
Peningkatan
mutu guru menunntut semua pihak yang terkait dengan pendidikan untuk melakukan
evaluasi dan mengubah pola pikir yang sesuai dengan paradikma pendidikan
sehingga mutu pendidikan bukan hanya bersifat intelektualitas untuk
masyarakat kelas atas tetapi pendidikan
juga harus mampu memberdayakan seluruh aspek kepribadian peserta didik secara
utuh dan optimal. Sehingga keberadaan guru yang profesional yang bermutu
merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktek pendidikan yang
berkualitas.
C.
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi guru
Undang – Undang
Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005 pasal
menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan dari mutu
guru danpeningkatan kesejahteraan, oleh karena itu lewat sertifikasi diharapkan
guru menjadi pendidik profesional. Menurut Masnur Muslich, ( 2009;8 )
berpendapat bahwa peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai
upaya peningkatan mutu pendidikan, rasionalnya adalah apabila kompetensi guru
bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga
bagus,apabila kinerjanya bagus maka KBMnya juga bagus, KBM yang bagus
diharapkan menghasilkan pendidikan yang bermutu..
Undang-undang
guru dan dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan
dari mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, melalui
sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang professional, yaitu yang
berpendidikan minimal s1 atau D4 dan berkopetensi sebagai agen pembelajaran
yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus
uji kopetensi atas profesinya itu, ia berhak mendapatkan imbalan berupa
tunjanga profesi.
Menurut
Marselus. R. Payong, ( 2011;76) berpendapat bahwa ada beberapa tujuan
sertifikasi guru antara lain:
1.
Sertifikasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan
guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan.
2.
Sertifikasi
juga dilakukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikann.
3.
Sertifikasi
dilakukan untuk meningkatkan martabat guru.
4.
Sertifikasi
dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Sedangkan manfaat sertifikasi guru
antara lain;
1)
Melindungi
profesi guru dari praktek- praktek yang tidak kompetenyang dapat merusak citra
guru.
2)
Melindungi
masyarakat dari praktek- praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional.
3)
Meningkatkan
kesejahteraan guru.
Berdasarkan
uraian di atas disimpulkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pemegang peranan penting dalam
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. dengan guru yang
bersetifikat pendidik melalui program sertifikasi guru merupakan salah satu
langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten
baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
BAB.III
KESIMPULAN
Untuk melakukan penjaminan
pelaksanaan sertifikasi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka
perlu dilakukan pembinaan guru secara terus menerus dan berkesinambungan.
Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip
mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat
masih di kandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang
sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan
prosionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi
guru secara terus menerus (continuous profesional
development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru
(KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru
mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah
menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak
saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran
yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar
antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan
melakukan refleksi diri.
Guru yang telah memperoleh
sertifikat harus ada pemberian tugas yang sesuai
dengan kompetensi guru maupun adanya dorongan
dari fihak manajemen sekolah yang mampu
menumbuhkan motivasi kerja bagi para guru.
Meningkatnya kompetensi guru yang didukung adanya
motivasi kerja yang tinggi akan dapat
meningkatkan kinerja guru. Meningkatnya kinerja
guru akan meningkatkan kualitas pembelajaran,
yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu
pendidikan secara keseluruhan, karena ujung tombak
dari kegiatan pendidikan adalah pada
kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh guru.
Pelaksanaan sertifikasi guru sebagai
bentuk upaya ideal tentunya akan menghadapi berbagai kendala. Di samping
persoalan biaya, berbagai tantangan dan tuntutan juga akan muncul. Dalam hal
ini pemerintah perlu membangun jejaring untuk menjamin apakah sertifikasi akan
berhasil meningkatkan mutu kompetensi guru. Oleh sebab itu,
pembinaan dan pemberdayaan guru pasca sertifikasi
secara berkesinambungan pada gilirannya akan menjadi bagian terepenting untuk
menjamin pelaksanaan sertifikasi yang tepat sasaran. Sekaligus berperan
sebagai perwujudan syarat mutlak menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang
bermutu melalui guru-guru yang berkualitas.
Pembinaan
dan pemberdayaan yang kurang tepat tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan
kegiatan sertifikasi sekedar kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru
sebagai tujuan, sementara tujuan akhir dari kegiatan sertifikasi untuk
meningkatkan mutu pendidikan menjadi kurang mendapat perhatian dari para guru.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Hadis, dkk. (2012
). Manajemen Mutu Pendidikan. Bandung:Alfabeta
H.E. Mulyana,
(2013) uji kompetensi dan penilaian kinerja guru.Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
Masnur Muslich,(
2009). Sertifikasi guru menuju profesionalisme pendidik.Jakarta: Bumi Aksara.
Marselius R.
Payong, ( 2011) sertifikasi profesi guru Ruteng Plores.
Oemar
Hamalik, (2007).pendidikan guru berdasarkan pendekatan kompetensi. Jakarta:PT. Bumi Aksara.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru
EmoticonEmoticon