DEMOKRASI DALAM BATASAN KAJIAN ONTOLOGI KEILMUAN.

OLEH : ISHANI


JUDUL : DEMOKRASI
PEMBAHASAN : “DEMOKRASI DALAM BATASAN KAJIAN ONTOLOGI KEILMUAN”
Demokrasi barasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘Demos’ yang berarti rakyat dan ‘Kratos’ yang berarti pemerintah. Menurut Taopan demokrasi dalam pengetian sempit berarti pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat, atau pemerintahan oleh mereka yang diperintah. Sedang dalam pengertian luas demokrasi bertti suatu pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang memberi wewenang, dalam hal ini wakil rakyat.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan peratara wakilnya (Pemerintah Rakyat), yang berarti gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama semua warga negara. Dealam dunia moderen ia gunakan dalam arti “kekuasaan tertinggi dalam urusan politik dimiliki rakyat”. Demokrasi adalah hak istimewa warga negara. Syarat esensi dari demokrasi, menurut Mac Iver, ialah kebebasan berpendapat.
Dalam kamus hukum disebut, demokrasi adalah “pemerintah kerakyatan” (atau) pemerintah oleh rakyat” menurut Aristoteles, “Democracy a System of goverment where supreme power is lodged in the people
Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/cratein” yang berarti pemerintahan. Khususnya di Athena, kata “demos” biasanya merujuk pada seluruh rakyat tetapi kadangkala juga berarti orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin, kata demokrasi pada mulanya kadangkala digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan(Dahl,1998:11-12 dalam Yudi Latif,2011:395).
Mengingat kedaulatan itu melekat pada diri orang untuk mengatur dan mempertahankan dirinya, serta mengingat rakyat itu bukan pula satu atau dua orang, tetapi merupakan gabungan atau kumpulan dari orang-orang yang secara sadar bergabung untuk mengatur diri mereka, maka kedaulatan itu pun kemudian digabung pula. Kedaulatan rakyat ini pun bukan untuk melindungi sebagian rakyat dan menindas sebagian yang lain. Tetapi untuk melindungi keseluruhan rakyat dalam wilayah kedaulatan negara, sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi.
Dalam menjalankan pemerintahan demokrasi, masing-masing negara tidaklah sama. Setiap negara mengklaim bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahaan atau sistem politik yang mereka bangun adalah demokrasi. Indonesia merupakan negara yang mendasarkan kedaulatannya atas dasar kedaulatan rakyat disamping atas dasar kedaulatan hukum. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan, “Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” dan bandingkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Demokrasi adalah suatu kata yang berasal dari bahasa asli Inrigiyyah, yang berarti “hukum rakyat” pada saat ini pemahaman tentang demokrasi yang dijadikan sebagai aturan-aturan hukum yang real telah meluas. Demokrasi mempunyai banyak pengertian dimana antara satu dengan lainya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan sudut pandang yang digunakan oleh Abraham Lincoln (salah satu mantan presiden USA), memandang demokrasi sebagi hukum dari rakyat (Hukum Rakyat), oleh rakyat untuk rakyat. Pendapat ini dianggab sebagai yang terbaik dan banyak berkembang dinegara-negara lain.
Demokrasi sebagai salah satu aliran Filsafat yakni suatu aliran yang meninjau asal usul kekuasaan politik suatu negara harus didasarkan kepada keinginan umum rakyat. Rakyat adalah sumber segala kekuasaan, dan keingginannya merupakan dasar kepemimpinan serta pondasi dalam suatu negara. Dalam hal ini rakyat dapat digambarkan sebagai suatu aturan hukum yang melahirkan keingginan umum, dan mengilhami isi paham demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara yang memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya. Termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara. Oleh karena kebijaksaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi negara demokrasi adalah negara yang diselengarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi iasuatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sediri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat (Moh. Mahfud MD, 2003 : 19)
(Dalam kaitan ini Hendry B Mayo, dalam Buku Moh. Mahfud MD, 2003 : 19) memberikan pengertian sebagai berikut :
A Democratic political system is one in which public policies are mode on a majority basis, by representative subjeck to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equarity and under conditins of political fredom”
(sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik diselengarakan dalam suasana terjaminya kebebasan plitik).
            Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di yunani kuno dan di praktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 masehi sampai abad ke-6 masehi. Pada waktu itu dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang dipraktekan bersifat lansung (Direct Democracy). Artinya hak-hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara lansung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
            Lahirnya para filosof seperti, Niccolo Machiaveli (1467-1527), Thomas Hobbes (1588-1679), Jhon Locke (1632-1704), Montesquea (1689-1755), Jean Jackues (J.J) Rousseau (1712-1778), dan lain sebagainya yang mengusung pemikiran demokrasi sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan raja turut pula memunculkan kembali (reborn) tentang pentingnya penerapan demokrasi beserta prinsip-prinsipnya dalam berbagai sisi kehidupan, utamanya kehidupan bernegara.
Menurut Bembang Purwoko, dalam buku Demokrasi Mencari Bentuk, menyatakan : Demokrasi yaitu bagaimana memberi kekuasaan untuk memerintah sekaligus menjaga agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan. Salah satu cara pembatasan kekuasaan itu adalah adanya apa yang dikenal dengan konsep Accountability. Dalam kaitan ini, Accountability adalah pertangung jawaban dari pihak yang diberikan mandat. Dalam teori politik tradisional, rakyatlah yang memberikekuasaan kepada pihah lainuntuk memerintah, sehingga pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat, “Vox Populi Vox Dei” suara rakyat adalah suara tuhan. 
Demokrasi merupakan pemusatan kekuasaan ditangan rakyat. Menurut Cholisin demokrasi di Indonesia memegang prinsip TeoDemokratis dimana segala keputusan dan kebijakkan diatur sepenuhnya untuk kepentingan rakyat namun tidak melanggar peraturan Tuhan. Inilah perbedaan mendasar dari demokrasi yang khas di Indonesia dibandingkan dengan demokrasi di negara lainnya. Prinsip Teo-demokratis merupakan hasil demokrasi yang mendasarkan Pancasila terutama sila pertama yakni Ketuhanan yang maha Esa.
Demokrasi bukan hanya suatu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu proses yang dilakukan untuk menuju kepada kesejahteraan rakyat dalam negara tersebut. Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi yang khas dari bangsa Indonesia sendiri merupakan hasil dari pendiri negara ini yang memiliki keinginan mulia untuk melepaskan segala kesulitan masyarakat Indonesia. Proses menuju kesejahteraan tersebutlah yang kadang dalam perjalanannya ada beberapa negara yang mampu melaksanakannya dengan baik namun tidak jarang juga banyak negara yang tidak mampu untuk melakukannya.
Dengan adanya demokrasi ini, maka diharapkan akan terwujud pemerintahan yang kuat mengingat karena pemerintahan ini diciptakan oleh rakyat itu sendiri. Pemerintahan yang kuat bukaanlah pemerintahan yang diciptakan daalam bentuk pemerintahan otoriter yang mampu mengarahkan kehendaknya kepada rakyat, namun pemerintahan yang kuat yang didukung sepenuhnya oleh rakyat dan tidak ditumpangi oleh kebutuhan pihak lain.
Menurut Georg Sorensen (2003:xiii) menyatakan ada beberapa ciri pemerintahan yang kuat yakni
a.       Memiliki birokrasi yang effisien dan tidak korup.
b.      Memiliki birokrasi yang berkemauan dan mampu memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi.
c.       Memiliki kebijakan yang dirancang dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan.
Menurut ketiga ciri yang diutarakan Sorensen, Indonesia belum terlihat memiliki ketiganya. Padahal negara kita merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Demokrasi sendiri bukanlah sesuatu yang baru bagi Indonesia, demokrasi sudah tumbuh sejak abad ke 14 sampai 16 pada kekuasaan raja Minangkabau(Yudi Latif,2011:387). Dimana saat itu demokrasi lebih dikenal dengan kedaulatan rakyat.
Dari macam-macam Pendapat demokrasi diatas maka kita dapat menemukan bebebrapa ciri-ciri demokrasi yaitu sebagai berikut:
1.      Memiliki jaminan kekuasaan yang disepakati secara bersama
2.      Memiliki jaminan kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk berkumpul dan beroposisi.
3.      Memiliki jaminan HAM
4.      Memiliki kekuasaan pemerintahan yang dikendalikan oleh rakyat dengan melalui utusan yang dipilih rakyat.
5.      Memiliki persamaan kedudukan dan perlakuanbagi seluruh warganegara dalamhukum.
Adapun prinsip-prinsip demokrasi yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:
a.       Adanya jaminan hak asasi manusia atau HAM
b.      Persamaan didepan hukum
c.       Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah
d.      Ada kebebasan pers.
e.       Kebebasan memberikan pendapat dan berserikat
f.       Pemilu yang jurdil (jujur, adil dan bebas) sesuai dengan aspirasi rakyat.
g.      Peradilan yang adil dan jujur serta tidak memihak.

·         DEMOKRASI PANCASILA.
Seiring dengan perkembangan zaman dan gelombang demokrasi, tuntutan demokrasi dalam praktik dan sosial pasca orde baru merupakan salah satu agenda bersama gerakan Reformasi. Berbicara tentang demokrasi, boleh dikatakan indonesia paling ahli. Tetapi melaksanakan demokrasi sesuai dengan watak indonesia, bisa dibilang bangsa indonesia paling tidak ahli. Selama alebih setegah abad, bangsa indonesia telah menerapkan berbagai macam bentuk demokrasi dengan hasil yang mencemaskan.
Pada awal kemerdekaan sesunguhnya indonesia telah mulai menata pemerintahan dengan bentuk demokrasi yang yata. Tetapi tidak diimbangi dengan elemn-elemen organisasi kenegaraan yang lengkap. Kehidupan demokrasi itu berjalan dengan pincang.
Amien Rais dalam pengantar buku Demokrasi dan Proses Politik, seperti dikutip oleh Umaruddin Masdar menyebutkan ada tiga asumsi yang membuat demokrasi diterima secara luas di dunia. Pertama, demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara. Kedua, dsemokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang sampai ke zaman Yunani Kuno, sehingga ia tahan bantingan zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil. Ketiga, demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi sehingga semua rakyat dinegara manapun akan memilih demokrasi bila mereka diberi kebebasan untuk melakukan pilihannya
Istilah demokrasi pancasila dipergunakan oleh MPR/XXXVII 1968 (Pedoman Pelasanaan Pancasila). Istilah ini merupakan kependekan dari sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan” yakni sila ke-4 dalam pancasila. Istilah demokrasi pancasila, menurut Hamzairin harus dipahami secara menyeluruh dengan mengkaitkan dengan keempatsila lainya. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan pemahaman yang salah. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pemakaian istilah demokrasi pancasila untuk sila keempat dalam pancasila bukan lah yang pertama, karena sebelum itu telah dipergunakan juga istilah “Demokrasi Terpimpin”
            Sesuai dengan azas demokrasi yang digariskan dalam pola dasar pembangunan nasional, demokrasi yang inggin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi serta yang penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menumpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
            Dalam demokrasi pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dimana keluhuran manusia sebagai makhluk tuhan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya dan pertahanan keamanan diakui,ditata, dan dijamin atas dasar gagasan kenegaraan pancasila.
            Demokrasi pancasila adalah demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotong – royongan yang ditunjukan kepada rakyat, yang mengandung :
a.       Unsur yang berdasarkan religius dan menolak atheisme
b.      Kebenaran, kecintaan dan berlandaskan budi pekerti yang luhur dan berkepribadian indonesia.
c.       Berkeseimbangan dalam arti menuju keseimbangan individu dan masyarakat, antara manusia dan tuhanya, lahir dan batin.
Demokrasi menurut UUD 1945 adalah demokrasi pancasila. Tiap sila, termasuk sila ketuhanan yang maha esa, menjadi dasar bagi demokrasi di indonesia. Dalam perwujudan demokrasi, rakyat dan penguasa terikat oleh nilai-nilai pancasila. Oleh karena negara tidak memisahkan urusan agama dari negara maka demokrasipun tidak lepas dari nilai-nilai agama. Hal terakhir ini merupakan konsekuensi imani dan logis dari kepercayaan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
UUD 1945 bukan negara Theokrasi, tetapi juga tidak menganut sekulerisme. Peryataan ini dapat diperkuat dengan fakta berikut. Menurut Muhammad Yamin, secara praktis yang termasuk kedalam lingkaran istilah agama (yang dimaksud Bab XI UUD 1945) adalah : agama Islam, Agama Kristen Protestan, Agama Katolik Roma dan Agama Hindu Bali.
Struktur departemen agama, secara formal, memberi wadah pembinaan keagamaan. Bagi Islam dibentuk direktorat jenderal pembinaan kelembagaan islam. Bagi agama Nasrani, direktorat jenderal bimbingan protestan, untuk agama Hindu dan Budha, direktorat bimbingan masyarakat hindu dan Budha. Dari penafsiran Muhammad Yamin, seorang tokoh perumus tersebut, secara jelas dapat diketahui adanya urusan agama-agama yang diatur secara struktural oleh negara (Ahmad Sukardja, 2005 : 110-111).
·         KESIMPULAN
“Berdasarkan kajian paraahli tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa secara ontologi keilmuan demokarasi membahas tentang kekuasaan pemerintahan negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara yang memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya. Termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara. Oleh karena kebijaksaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di yunani kuno dan di praktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 masehi sampai abad ke-6 masehi. Pada waktu itu dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang dipraktekan bersifat lansung (Direct Democracy). Artinya hak-hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara lansung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Dalam menjalankan pemerintahan demokrasi, masing-masing negara tidaklah sama. Setiap negara mengklaim bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahaan atau sistem politik yang mereka bangun adalah demokrasi. Indonesia merupakan negara yang mendasarkan kedaulatannya atas dasar kedaulatan rakyat disamping atas dasar kedaulatan hukum. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan, “Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” dan bandingkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Demokrasi bukan hanya suatu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, namun juga suatu proses yang dilakukan untuk menuju kepada kesejahteraan rakyat dalam negara tersebut. Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi yang khas dari bangsa Indonesia sendiri merupakan hasil dari pendiri negara ini yang memiliki keinginan mulia untuk melepaskan segala kesulitan masyarakat Indonesia. Proses menuju kesejahteraan tersebutlah yang kadang dalam perjalanannya ada beberapa negara yang mampu melaksanakannya dengan baik namun tidak jarang juga banyak negara yang tidak mampu untuk melakukannya.
Ciri-ciri dari demokrasi itu sendiri yaitu sebagai berikut:
6.      Memiliki jaminan kekuasaan yang disepakati secara bersama
7.      Memiliki jaminan kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk berkumpul dan beroposisi.
8.      Memiliki jaminan HAM
9.      Memiliki kekuasaan pemerintahan yang dikendalikan oleh rakyat dengan melalui utusan yang dipilih rakyat.
10.  Memiliki persamaan kedudukan dan perlakuanbagi seluruh warganegara dalam hukum.
Sedang kan prinsip-prinsip dari demokrasi itu sendiri, yang harus diketahui yaitu sebagai berikut:

Adanya jaminan hak asasi manusia atau HAM, Persamaan didepan hukum, Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah, Ada kebebasan pers, Kebebasan memberikan pendapat dan berserikat, Pemilu yang jurdil (jujur, adil dan bebas) sesuai dengan aspirasi rakyat dan Peradilan yang adil dan jujur serta tidak memihak.
Previous
Next Post »